Breaking

Seleksi Beasiswa Melanggar Kode Etik, Begini Penjelasan LPDP



Belum lama ini program beasiswa yang diselenggarakan oleh LPDP atau lembaga pengelola dana pendidikan menuai kritik dari berbagai pihak. Kritikan itu ditujukan karena adanya pertanyaan yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras)saat tes wawancara dilakukan. Hal ini dianggap di luar konteks beasiswa dan melanggar kode etik.

Menanggapi kritikan ini, Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan bahwa tujuan pendirian LPDP di bawah Kementerian Keuangan adalah untuk mencetak pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai bidang yang ada. Dana yang dikelola untuk pendidikan bertujuan agar berbagai pihak bisa menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang yang bisa dipertanggungjawabkan antargenerasi.

Menurut beliau ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk menjamin penerima beasiswa memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Syarat-syarat tersebut dilakukan pada setiap tahap seleksi bagi calon penerima beasiswa. Selain itu ada syarat administratif dan harus lolos bagi setiap calon pada setiap tahap Tes yang dilakukan detik dalam setiap wawancara tes, pegawai LPDP harus bisa dan wajib menjaga integritas dan kejujuran saat wawancara dilakukan.

LPDP telah melakukan kode etik tentang apa dan bagaimana proses tersebut dijalankan, baik dari segi materi, pertanyaan dan sikap saat wawancara detik

Lebih jauh Hadiyanto menjelaskan bahwa pada teks wawancara yang dilakukan setiap peserta akan diberi pertanyaan oleh tiga orang reviewer dan profesional mengenai beberapa karakter akademis berikut kontribusi yang ada pada setiap calon terhadap bangsa nya di masa depan.

Dalam proses ini, para reviewer melakukan wawancara bersifat independen yang terdiri dari akademisi dari perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, Psikologi dan profesional yang ahli di bidangnya.

Untuk menjamin proses wawancara bisa berjalan dengan lancar, para reviewer LPDP juga memiliki kode etik yang wajib dijalankan dan dipedomani pada saat pelaksanaan wawancara.

Kode etik tersebut juga mengatur batasan-batasan proses wawancara yang dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kejujuran serta norma-norma keahlian. Para reviewer tidak diperbolehkan mengajukan pertanyaan yang berada di luar konteks beasiswa, apalagi pertanyaan yang mengandung unsur Sara. Dan apabila hal ini terjadi di mana ada pelanggaran yang dilakukan oleh para rider pada setiap tahap proses wawancara beasiswa, maka pihaknya akan menginvestigasi laporan tersebut dan menindak para reviewer melakukan pelanggaran kode etik yang telah ditetapkan..

Ke depan dalam memajukan pelayanan, LPDP secara rutin akan mengadakan monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas proses wawancara agar supaya penerimaan beasiswa pada setiap tahap proses wawancara memiliki integritas yang baik dan menghasilkan calon penerima beasiswa yang berkualitas.

Pihaknya juga tidakKlitikan bila ada gejala-gejala penyimpangan yang terjadi. Masyarakat bisa memberi masukan dan kritikan ataupun kecurangan yang terjadi pada saat proses penerimaan beasiswa yang dilakukan terindikasi hal tersebut. Masukan dan kritikan bisa ditunjukkan langsung ke Kementerian keuangan melalui websitenya kemenkeu.Go.Id ataupun melalui email yakni lpdp@kemenkeu.go.id

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.